Oleh: Buya. Adv. Assist. Prof. Dr. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, C.PFM, C.HRA, C.FR, C.NGT, CT, CMT, C.PSE, C.IJ, C.CC, C.PR, C.DMS, C.SPV, C.MGR, C.EO, C.MJ, C.BCS, C.CS, C.BHS, C.HM, C.SS, C.LA, CA.HNR, C.Quant.MR, C.Qual.MR
Direktur Auditorium Cendekia Center
Ketua Dewa Penasehat DPW Badan Advokasi dan Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia
Ketua Dewan Pakar Asosiasi Jurnalis Nasional Indonesia
Dewan Pakar ASEAN Lecture Community (ALC)
Paralegal adalah seseorang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau lembaga pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan. Mereka berperan penting dalam sistem peradilan dan pemberian bantuan hukum di Indonesia. Mereka adalah jembatan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama mereka yang kurang mampu, untuk mendapatkan keadilan.
UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi dasar hukum bagi paralegal dalam memberikan bantuan hukum. Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum ini mengatur lebih detail mengenai peran, tugas, dan persyaratan menjadi paralegal. Peran Paralegal: 1) Mendampingi Penerima Bantuan Hukum 2) Meningkatkan Akses Bantuan Hukum 3) Pendidikan dan Penyuluhan 4) Pendampingan di Luar Pengadilan.
Paralegal yang berkompeten adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum yang memadai untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Seorang paralegal yang kompeten juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, kemampuan analisis, dan pemahaman tentang isu-isu hukum yang relevan.
Karakteristik Paralegal yang Berkompeten: 1) Pengetahuan Hukum 2) Keterampilan Mediasi 3) Kemampuan Analisis 4) Keterampilan Komunikasi 5) Etika dan Integritas 6) Pemahaman Isu Hukum Lokal 7) Kemampuan Bekerja Mandiri 8) Kemampuan Beradaptasi. Pentingnya Paralegal yang Kompeten: 1) Meningkatkan Akses Keadilan 2) Mencegah Konflik 3) Meringankan Beban Pengacara 4) Menciptakan Harmonisasi Sosial.
Paralegal dapat menjadi agen perubahan dalam masyarakat dengan memberikan penyuluhan hukum dan menyelesaikan masalah hukum di tingkat akar rumput. Melihat peran Paralegal dalam Bantuan Hukum: 1) Memberikan Informasi Hukum 2) Mendampingi Klien 3) Menyiapkan Dokumen Hukum 4) Membantu Penyelesaian Sengketa. Maka perlu memiliki kompetensi melalui pendidikan, pelatihan dan pengembangan yang berkelanjutan.
Posting Komentar